FAQ - Kewajiban Lapor SKP

Dengan mengikuti PPL, pemegang CA diharapkan kompetensi profesionalnya dapat terjaga dan meningkat sehingga mampu menjalankan tugas dan kewajiban profesionalnya yang akan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat kepada profesi akuntan

CA wajib dalam 3 (tiga) tahun wajib memenuhi minimal 120 SKP. Dalam memenuhi kewajiban SKP, dalam 1 (satu) tahun harus memenuhi minimal 30 SKP.

CA pemegang izin Akuntan Berpraktik wajib tahun wajib memenuhi minimal 40 SKP dalam Akuntan Berpraktik wajib mengikuti PPL paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK dengan PPL wajib:

  1. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan regulasi;
  2. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar profesi; dan
  3. 4 (empat) satuan kredit materi yang berkaitan dengan standar akuntansi.

Kewajiban ini dimaksudkan agar seorang CA senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya, jadi bukan berarti setelah 3 (tiga) tahun tidak ada lagi kewajiban ini. 3 (tiga) tahun yang dimaksud adalah periode 3 tahunan.

  1. 50 Menit = 1 SKP
    Pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi & symposium
    1 (satu) SKP terdiri dari 50 (lima puluh) menit waktu efektif (opening atau closing ceremony serta istirahat tidak dihitung). Bila suatu kegiatan terdiri dari beberapa sesi atau bagian, maka SKP dihitung setelah menjumlahkan terlebih dahulu waktu atau menit untuk seluruh sesi dalam kegiatan tersebut. Jumlah waktu dibagi dengan 50 (lima puluh) menit. Jika hasilnya berupa pecahan, maka berlaku pembulatan.
  2. 1 SKS = 1 SKP
    • Program Pascasarjana: maksimal 90 SKP dalam 3 tahun
    • Kegiatan Belajar Jarak Jauh: maksimal 36 SKP dalam 3 tahun
  3. 8 SKP
    Artikel terpublikasi melalui jurnal terakreditasi Dikti atau Kemeterian terkait
  4. 3 SKP
    Artikel terpublikasi melalui media selain jurnal terakreditasi Dikti atau Kemeterian terkait
  5. 5 SKP
    Publikasi buku
  6. Berdasarkan waktu aktual
    • Penelitian atau Riset Profesional
    • Pastisipasi sebagai Anggota Komite Teknis di IAI
    • maksimal 90 SKP dalam 3 tahun

catatan untuk poin c, d, dan e: maksimal 60 SKP dalam periode 3 tahun dan tidak berlaku cetak ulang

PPL yang dapat diakui SKP-nya adalah PPL yang diselenggarakan oleh IAI atau pihak lain yang diakui IAI, yang meliputi:

  1. pelatihan, kursus, lokakarya/workshop, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi atau simposium yang dilaksanakan oleh IAI atau lembaga/organisasi yang diakui oleh IAI;
  2. program pascasarjana pada bidang studi yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  3. program belajar jarak jauh yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  4. penulisan artikel, majalah, atau buku dengan materi yang relevan dengan kompetensi akuntan dan dipublikasikan;
  5. riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan dengan kompetensi akuntan;
  6. menjadi anggota Dewan/Komite Teknis IAI atau organisasi profesi lainnya yang diakui IAI yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereview materi-materi yang bersifat teknis yang relevan dengan kompetensi akuntan.

Lembaga atau organisasi yang memiliki kredibilitas tinggi seperti lembaga atau organisasi yang merupakan anggota IFAC, Pemerintahan, dll. SKP atas pelatihan ini harus disertai dengan bukti kepesertaan dan jadwal acara.

Mengajar atau pemateri dalam seminar atau workshop dapat diakui SKP

  1. pengajar/pembicara pada program PPL berhak mendapat SKP untuk persiapan dan presentasi yang telah dilakukan;
  2. presentasi SKP dihitung berdasarkan jumlah waktu tatap muka;
  3. pengajar/pembicara yang melaksanakan suatu program PPL untuk pertama kali berhak menerima SKP untuk waktu aktual yang digunakan dalam persiapan;
  4. lama waktu persiapan dibatasi maksimal 2 (dua) kali waktu yang diperlukan untuk menyampaikan materi presentasi; dan
  5. presentasi yang pemah dilakukan sebelumnya oleh pembicara./pengajar tidak akan menerima SKP kecuali jika pembicara/pengajar tersebut dapat menunjukkan bahwa materi presentasi telah diubah secara signifkan dan perubahan tersebut memerlukan persiapan atau penelitian tambahan yang signifikan.

Tidak bisa.

Tidak bisa.

Tidak bisa.

SKP dilaporkan oleh anggota secara mandiri melalui IAI Lounge. Setelah log in, masuk ke menu profile dan laporan SKP pada menu bar.

SKP dilaporkan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Contoh: SKP atas pelatihan yang diikuti pada tahun 2014 dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2015

  1. Penghitungan SKP untuk kegiatan penulisan artikel, makalah atau buku yang relevan dengan kompetensi akuntan dan dipublikasikan adalah sebagai berikut:
    • SKP dihitung berdasarkan waktu aktual yang digunakan dalam melakukan penelitian dan penulisan sepanjang waktu yang digunakan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya; dan
    • dalam periode 3 (tiga) tahun maksimum SKP yang bisa diakui adalah 60 (enam puluh) SKP.
  2. Artinya Penulisan artikel, makalah, atau buku yang relevan dengan kompetensi akuntan dihitung berdasarkan waktu untuk meningkatkan kompetensi profesional sang penulis. Penghitungan SKP maksimal adalah 60 SKP dalam periode tiga tahun (per tahun maksimal yang dapat diakui adalah 20 SKP). SKP tersebut adalah total untuk seluruh artikel, makalah, atau buku yang dilaporkan.
  3. Pengakuan SKP berdasarkan bobot materi. Untuk artikel biasanya maksimal 4 SKP.

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666