Dengan mengikuti PPL, pemegang CA diharapkan kompetensi profesionalnya dapat terjaga dan meningkat sehingga mampu menjalankan tugas dan kewajiban profesionalnya yang akan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat kepada profesi akuntan
CA wajib dalam 3 (tiga) tahun wajib memenuhi minimal 120 SKP. Dalam memenuhi kewajiban SKP, dalam 1 (satu) tahun harus memenuhi minimal 30 SKP.
CA pemegang izin Akuntan Berpraktik wajib tahun wajib memenuhi minimal 40 SKP dalam Akuntan Berpraktik wajib mengikuti PPL paling sedikit 40 (empat puluh) satuan kredit setiap tahun yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPPK dengan PPL wajib:
Kewajiban ini dimaksudkan agar seorang CA senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya, jadi bukan berarti setelah 3 (tiga) tahun tidak ada lagi kewajiban ini. 3 (tiga) tahun yang dimaksud adalah periode 3 tahunan.
catatan untuk poin c, d, dan e: maksimal 60 SKP dalam periode 3 tahun dan tidak berlaku cetak ulang
PPL yang dapat diakui SKP-nya adalah PPL yang diselenggarakan oleh IAI atau pihak lain yang diakui IAI, yang meliputi:
Lembaga atau organisasi yang memiliki kredibilitas tinggi seperti lembaga atau organisasi yang merupakan anggota IFAC, Pemerintahan, dll. SKP atas pelatihan ini harus disertai dengan bukti kepesertaan dan jadwal acara.
Mengajar atau pemateri dalam seminar atau workshop dapat diakui SKP
Tidak bisa.
Tidak bisa.
Tidak bisa.
SKP dilaporkan oleh anggota secara mandiri melalui IAI Lounge. Setelah log in, masuk ke menu profile dan laporan SKP pada menu bar.
SKP dilaporkan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Contoh: SKP atas pelatihan yang diikuti pada tahun 2014 dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2015
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666